BIAYA OPERASIONAL PENYULUH PERIKANAN

Biaya Operasional Penyuluh - Pada saat ini penyuluh perikanan di bawah langsung di kementrian kelautan dan perikanan. Dan Keberadaanna sesuai dngan amanat undang undang no 23 tahun 2014. Dimana dalam hal itu pemerintah daerah mengamankan penyuluh perikanan terintegrasi dan terakomodir di pusat/kementrian kelautan dan perikanan. Maka segala beban operasional harus di tanggung oleh KKP.

Biaya operasional ada karena akibat dari kegiatan kegiatan yang di selenggarakan penyuluh perikanan menjadi tanggung jawab kementrian kelautan dan perikanan. Melalui Satker Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP yang di bawah badan riset dan SDM kelautan dan perikanan telah menyisahkan anggaran untuk menutupi dan membayar Biaya Operasional penyuluh Perikanan.

Biaya Operasional Penyuluh

Biaya Operasional Penyuluh
Walaupun Pada saat ini alokasi untuk pembayaran nya belum terealisasi di karenakan ada beberapa kendala dan menjadikan pembayaran menjadi terlambat. Keterlambatan tersebut di karenakan ;

- Data Penyuluh Perikanan Yang belum lengkap
Data tersebut dahulu tergabung dalam badan kordinasi penyuluh kehutanan, pertanian dan perikanan. Setelah badan kordinasi penyuluh di bubarkan maka penbayaran BOP menjadi tersendat.

.- Penggabunhan DIPA ( daftar Isian Penggunaan Anggaran ) dimana penggabungan tersebut melibatkan pusat penyuluhan dan masyarakat KP dengan pusat pelatihan KP.

- Akses Ke Penyuluh Perikanan belum semuanya tercover akibat kurang aktifnya penyuluh dan kurangnya partisifasi pemerintah daerah.

Demikian beberapa hal menjadikan Biaya Operasiona Penyuluh ( BOP ) belum bisa di terima dan di nikmati oleh penyuluh perikanan daerah.


0 Response to "BIAYA OPERASIONAL PENYULUH PERIKANAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

           
         
close