Jenis Dan Kriteria Ikan Yang Dilindungi
Tuesday, January 19, 2021
Add Comment
Jenis dan Kriteria Ikan Yang Dilindungi - Perlindungan ikan menjadi prioritas kementrian perikanan dan kelautan pada saat ini. Bentuk perlundingan tersebut dengan mengeluarkan beberapa peraturan mentari yang mengatur tentang keberlangsungan biota laut dan sumber daya ikan yang lainnya.
Jenis Ikan Yang Dilindungi:
Jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang undangan dan juga dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi (seperti Appendiks I,II dan III CITES).
Maksud dari perlindungan ini adalah Dilindungi terbatas berdasarkan Ukuran tertentu, Wilayah sebaran tertentu atau periode waktu tertentu.
Termasuk dalam pengertian jenis ikan yang dilindungi adalah telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya.
JENIS DAN KRITERIA IKAN YANG DI LINDUNGI
IKAN PESUT |
Di Indonesia berlaku undang-undang yang mengatur tentang perikanan, seperti: UU No.31/2004 tentang perikanan, PP No. 60/2007 tentang KSDI, UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Bunyi UU No 31/2004 Pasal-1:8: KSDI adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemberdayaan SDI, termasuk ekosistim, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersedian dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan tetap meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman SDI.
Adapun jenis dan Kriteria Ikan Yang dilindungi antara lain :
1. Terancam Punah:
Mengalami ancaman kepunahan yang diakibatkan oleh faktor alami dan/atau aktivitas manusia.
2. Langka:
Kelimpahan stoknya terbatas.
3. Endemik:
Sebaran terbatas.
4. Penurunan jumlah populasi ikan di alam secara drastis:
Mengalami penurunan jumlah populasi dalam kurun waktu relatif singkat.
5. Kemampuan Reproduksi Rendah
Kemampuan untuk berkembang biak dalam menghasilkan keturunan rendah rendah Demikian artikel tentang jenis dan kriteria ikan yang dilindungi
0 Response to "Jenis Dan Kriteria Ikan Yang Dilindungi"
Post a Comment