PENYULUHAN PERIKANAN
Friday, February 5, 2021
Add Comment
Istilah Penyuluhan Perikanan - Dalam Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Khususnya Penyuluhan Perikanan poly sekali kita temui beberapa istilah yang tak jarang kita gunakan. Dalam postingan ini sengaja dibuat sedemikian rupa untuk sebagai bahan Pengetahuan bagi kita seluruh & semoga bermanfaat.
Kelembagaan pelaku primer perikanan merupakan deretan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan, pembudi daya ikan, & pengolah ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian & kebutuhan beserta dan di dalam lingkungan dampak dan pimpinan seorang ketua gerombolan pelaku primer kelautan & perikanan.
Penumbuhan kelembagaan pelaku utama adalah proses inisiasi & fasilitasi tumbuhnya suatu kerjasama yg bersumber menurut kesadaran pelaku primer dengan cara bergabung dalam gerombolan buat meningkatkan tingkat hidupnya dengan prinsif kecenderungan kepentingan,
sumberdaya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan antara pelaku utama, sebagai akibatnya bisa adalah faktor pengikat untuk kelestarian kehidupan berkelompok, dimana setiap anggota gerombolan bisa merasa mempunyai dan menikmati manfaat sebesar-besarnya menurut apa yang terdapat dalam gerombolan .
Pengembangan kelembagaan Pelaku primer adalah adalah upaya mewujudkan kelembagaan pelaku primer yang bergerak maju, dimana para pelaku utama mempunyai disiplin, tanggungjawab dan terampil pada kerjasama mengelola aktivitas usahanya, dan dalam upaya menaikkan skala usaha & peningkatan bisnis kearah yang lebih besar & bersifat komersial,
gerombolan pelaku primer dikembangkan melalui kerjasama antar gerombolan menggunakan membentuk adonan gerombolan perikanan (Gapokkan), Asosiasi & Korporasi.
Pelaku utama aktivitas perikanan merupakan nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, pemasar output perikanan, dan warga yang melakukan usaha dibidang kelautan dan perikanan bersama keluarga pada dasarnya.
Nelayan merupakan orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
Pembudidaya ikan merupakan orang yg mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
Pengolah ikan adalah orang yg mata pencahariannya melakukan bisnis pengolahan ikan.
Pemasar output perikanan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan pemasaran ikan dan produk ikan.
Penyuluh Perikanan merupakan perorangan rakyat negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan perikanan baik penyuluh PNS, partikelir, maupun swadaya.
Fasilitasi merupakan upaya memberikan kemudahan dalam bentuk hegemoni atau dukungan yg diharapkan buat meningkatkan kapasitas individu, gerombolan atau kelembagaan pada masyarakat, agar mereka bisa mengerahkan potensi & sumber daya buat memecahkan perkara yang dihadapinya.
Pemberdayaan merupakan upaya yang dilakukan sang Pemerintah, pemerintah daerah, global bisnis, dan warga secara sinergis pada bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap sektor kelautan & perikanan sehingga sanggup tumbuh & berkembang sebagai usaha yang tangguh & mandiri bagi kesejahteraannya sendiri, dan bisa berpartisipasi secara aktif pada keseluruhan proses pembangunan.
Kelompok Usaha Bersama (KUB), yg selanjutnya disebut KUB merupakan badan usaha non badan hukum yang berupa grup yang dibuat oleh nelayan berdasarkan output konvensi/musyawarah seluruh anggota yg dilandasi oleh hasrat beserta untuk berusaha beserta & dipertanggungjawabkan secara bersama guna menaikkan pendapatan anggota.
Kelompok Pembudidaya Ikan, yg selanjutnya disebut POKDAKAN merupakan kumpulan pembudidayaan ikan yg terorganisir.
Kelompok Pengolah Pemasar, yg selanjutnya disebut POKLAHSAR merupakan gerombolan pengolah &/atau pemasaran output perikanan yg melakukan kegiatan ekonomi beserta pada wadah grup.
PENYULUHAN PERIKANAN |
Kelembagaan pelaku primer perikanan merupakan deretan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan, pembudi daya ikan, & pengolah ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian & kebutuhan beserta dan di dalam lingkungan dampak dan pimpinan seorang ketua gerombolan pelaku primer kelautan & perikanan.
Penumbuhan kelembagaan pelaku utama adalah proses inisiasi & fasilitasi tumbuhnya suatu kerjasama yg bersumber menurut kesadaran pelaku primer dengan cara bergabung dalam gerombolan buat meningkatkan tingkat hidupnya dengan prinsif kecenderungan kepentingan,
sumberdaya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan antara pelaku utama, sebagai akibatnya bisa adalah faktor pengikat untuk kelestarian kehidupan berkelompok, dimana setiap anggota gerombolan bisa merasa mempunyai dan menikmati manfaat sebesar-besarnya menurut apa yang terdapat dalam gerombolan .
Pengembangan kelembagaan Pelaku primer adalah adalah upaya mewujudkan kelembagaan pelaku primer yang bergerak maju, dimana para pelaku utama mempunyai disiplin, tanggungjawab dan terampil pada kerjasama mengelola aktivitas usahanya, dan dalam upaya menaikkan skala usaha & peningkatan bisnis kearah yang lebih besar & bersifat komersial,
gerombolan pelaku primer dikembangkan melalui kerjasama antar gerombolan menggunakan membentuk adonan gerombolan perikanan (Gapokkan), Asosiasi & Korporasi.
Nelayan merupakan orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
Pembudidaya ikan merupakan orang yg mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
Pengolah ikan adalah orang yg mata pencahariannya melakukan bisnis pengolahan ikan.
Pemasar output perikanan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan pemasaran ikan dan produk ikan.
Penyuluh Perikanan merupakan perorangan rakyat negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan perikanan baik penyuluh PNS, partikelir, maupun swadaya.
Fasilitasi merupakan upaya memberikan kemudahan dalam bentuk hegemoni atau dukungan yg diharapkan buat meningkatkan kapasitas individu, gerombolan atau kelembagaan pada masyarakat, agar mereka bisa mengerahkan potensi & sumber daya buat memecahkan perkara yang dihadapinya.
Pemberdayaan merupakan upaya yang dilakukan sang Pemerintah, pemerintah daerah, global bisnis, dan warga secara sinergis pada bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap sektor kelautan & perikanan sehingga sanggup tumbuh & berkembang sebagai usaha yang tangguh & mandiri bagi kesejahteraannya sendiri, dan bisa berpartisipasi secara aktif pada keseluruhan proses pembangunan.
Kelompok Usaha Bersama (KUB), yg selanjutnya disebut KUB merupakan badan usaha non badan hukum yang berupa grup yang dibuat oleh nelayan berdasarkan output konvensi/musyawarah seluruh anggota yg dilandasi oleh hasrat beserta untuk berusaha beserta & dipertanggungjawabkan secara bersama guna menaikkan pendapatan anggota.
Kelompok Pembudidaya Ikan, yg selanjutnya disebut POKDAKAN merupakan kumpulan pembudidayaan ikan yg terorganisir.
Kelompok Pengolah Pemasar, yg selanjutnya disebut POKLAHSAR merupakan gerombolan pengolah &/atau pemasaran output perikanan yg melakukan kegiatan ekonomi beserta pada wadah grup.
Kelompok Usaha Garam Rakyat, yg selanjutnya diklaim KUGAR adalah deretan Pelaku Usaha produksi garam masyarakat yang terorganisir yg dilakukan di lahan tambak (petambak garam masyarakat), dengan cara perebusan (pelaku usaha produksi garam menggunakan cara perebusan) atau menggunakan cara mengolah air laut sebagai garam (pelaku bisnis produksi garam skala rumah tangga).
Kelompok rakyat pengawas, yang selanjutnya diklaim POKMASWAS adalah gerombolan masyarakat yg ikut membantu pada hal supervisi dan pembinaan terhadap keamanan, pengelolaan dan pemanfaatan potensi alam yang ada di daerah pesisir dan laut.
Gabungan Kelompok Perikanan, yang selanjutnya diklaim GAPOKKAN merupakan formasi atau adonan berdasarkan gerombolan -grup perikanan dari beberapa bidang yang mempunyai tujuan bersama.
Asosiasi Perikanan merupakan kumpulan menurut gabungan gerombolan perikanan yg mempunyai tujuan beserta menggunakan jenis usaha yang sama.
Kelas Pemula adalah kelas gerombolan pelaku primer perikanan menggunakan nilai terbawah dan terendah pada batas skoring evaluasi berdasarkan 0 sampai dengan 350 berdasarkan segi kemampuannya pada penguasaan teknologi, pengorganisasian, skala bisnis, kemampuan permodalan, kemitraan/kerja sama, & akses keterangan pasar, dan diberikan piagam pengukuhan yang ditandatangani sang Kepala Desa/Lurah.
Kelas Madya adalah kelas kelompok pelaku utama perikanan menggunakan nilai menengah pada batas skoring evaluasi berdasarkan 351 hingga dengan 650 dari segi kemampuannya pada dominasi teknologi, pengorganisasian, skala usaha, kemampuan permodalan, kemitraan/kerjasama, dan akses keterangan pasar, serta sudah melakukan aktivitas perencanaan meskipun masih terbatas, & diberikan piagam pengukuhan yang ditandatangani oleh Camat.
Kelas Utama merupakan kelas gerombolan pelaku utama perikanan dengan nilai tertinggi dalam batas skoring evaluasi berdasarkan 651 sampai dengan 1.000 dari segi kemampuannya dalam penguasaan teknologi, pengorganisasian, skala usaha, kemampuan permodalan, kemitraan/kerjasama, dan akses fakta pasar, dan sudah melakukan kegiatan dalam perencanaan sampai aplikasi meskipun masih terbatas, dan diberikan piagam pengukuhan yg ditandatangani sang Bupati.
0 Response to "PENYULUHAN PERIKANAN"
Post a Comment